Kota Santri dan Ujian Moral Kita

 


Oleh: Slamet Nurchamid

Menyandang predikat sebagai Kota Santri barangkali tidak seringan yang kita bayangkan. Ia bukan sekadar identitas geografis, apalagi slogan yang cukup dipasang pada baliho dan papan nama. Di dalamnya terdapat sejarah, tradisi keilmuan, keteladanan ulama, pesantren, madrasah, masjid, dan kultur masyarakat yang telah lama bersentuhan dengan nilai-nilai Islam.

Karena itu, predikat Kota Santri sesungguhnya membawa beban moral. Ia menghadirkan standar tertentu tentang bagaimana masyarakatnya semestinya hidup. Ketika kemudian muncul berbagai persoalan yang berlawanan dengan nilai-nilai tersebut, kita patut berhenti sejenak dan melakukan refleksi.

Beberapa peristiwa yang terjadi di Pekalongan dalam beberapa waktu terakhir layak dibaca dalam kerangka itu. Dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan, dugaan tindakan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan guru, hingga kontroversi Simbang Kulon Night Carnival yang dinilai sebagian masyarakat menampilkan simbol bernuansa satanik.

Tentu, kasus-kasus tersebut tidak dapat disamakan. Masing-masing mempunyai latar belakang, konteks, dan proses hukum yang berbeda. Kita juga tidak boleh menjadikannya alasan untuk menghakimi seluruh masyarakat Pekalongan.

Namun, rangkaian peristiwa tersebut tetap menyisakan sebuah pertanyaan penting: apakah nilai-nilai yang selama ini hidup kuat di ruang pesantren telah benar-benar menjelma menjadi budaya sosial masyarakat?

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan menjadi salah satu ujian paling serius terhadap tata kelola pemerintahan. Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan.

Terlepas dari proses hukum yang harus kita hormati, perkara ini membawa kita pada persoalan klasik tentang hubungan antara kekuasaan dan integritas.

Dalam tradisi Islam, kekuasaan adalah amanah. Jabatan bukan fasilitas untuk memperbesar kepentingan pribadi, tetapi tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Konsep ini berulang kali diajarkan dalam pengajian, pesantren, madrasah, dan berbagai ruang pendidikan keagamaan.

Tetapi persoalannya muncul ketika ajaran tersebut berhadapan dengan realitas kekuasaan.

Seseorang mungkin sangat memahami bahwa korupsi adalah perbuatan tercela. Ia mungkin hafal dalil tentang amanah. Namun, pengetahuan tentang kebaikan tidak selalu otomatis menghasilkan perilaku baik.

Di sinilah pendidikan agama mendapatkan ujian sebenarnya.

Pendidikan agama tidak cukup hanya menghasilkan orang yang tahu mana yang halal dan haram. Ia harus mampu membentuk manusia yang tetap memegang prinsip ketika berhadapan dengan kesempatan untuk menyimpang.

Sebab godaan terbesar integritas bukan ketika seseorang tidak memiliki kesempatan untuk berbuat salah. Integritas justru diuji ketika kesempatan itu terbuka dan tidak ada orang yang melihat.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika penyimpangan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Pekalongan, misalnya, tidak cukup dibaca sebagai perilaku menyimpang seorang individu. Ia juga mengingatkan kita tentang pentingnya relasi kuasa di lembaga pendidikan.

Pesantren dibangun di atas kepercayaan. Santri mempercayai kiai. Orang tua mempercayakan anaknya kepada pengasuh. Masyarakat memberikan penghormatan kepada tokoh agama.

Kepercayaan tersebut adalah kekuatan pesantren. Namun, pada saat yang sama, ia dapat menjadi titik rawan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan perlindungan yang memadai.

Karena itu, menjaga marwah pesantren tidak berarti menutup-nutupi penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Justru sebaliknya, marwah pesantren akan semakin kuat apabila pesantren mempunyai keberanian untuk melindungi korban, membuka ruang pengaduan, melakukan pengawasan, dan menindak tegas penyalahgunaan otoritas.

Pesantren tidak kehilangan kehormatannya karena mengakui adanya kesalahan. Pesantren justru kehilangan kehormatannya apabila kesalahan dibiarkan atas nama menjaga nama baik.

Dunia pendidikan formal pun menghadapi persoalan serupa.

Dugaan tindakan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Pekalongan kembali mengingatkan kita bahwa sekolah bukan sekadar tempat transfer pengetahuan. Sekolah adalah ruang pembentukan karakter.

Guru mengajarkan kejujuran, kesopanan, tanggung jawab, dan akhlak kepada peserta didik. Tetapi pendidikan karakter yang paling kuat sesungguhnya bukan berada di dalam buku pelajaran. Ia berada pada perilaku orang dewasa yang dilihat anak setiap hari.

Anak dapat diminta untuk menjaga moralitas. Namun, ketika orang dewasa yang menjadi figur otoritas justru mempertontonkan perilaku sebaliknya, terjadi kontradiksi pendidikan.

Di sinilah kita perlu bertanya: jangan-jangan selama ini kita terlalu sibuk menyusun materi pendidikan karakter, tetapi lupa membangun budaya keteladanan?

Kurikulum dapat berubah. Buku dapat berganti. Metode pembelajaran dapat diperbarui. Tetapi keteladanan tidak pernah kehilangan relevansinya.

Kontroversi Simbang Kulon Night Carnival menghadirkan persoalan yang berbeda. Acara tersebut merupakan bagian dari kegiatan masyarakat yang memiliki semangat kebersamaan dan tradisi lokal. Namun, salah satu pertunjukannya memicu kontroversi karena menampilkan visual yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan sebagai simbol atau ritual satanik.

Kita perlu berhati-hati dalam menyikapinya. Jangan sampai sebuah pertunjukan seni langsung diberi label tertentu tanpa memahami konteksnya. Pihak penyelenggara maupun pemerintah daerah juga telah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Namun, kontroversi itu tetap menyisakan pelajaran penting.

Kreativitas di ruang publik tidak pernah bebas dari konteks sosial. Simbol yang dianggap biasa dalam sebuah pertunjukan dapat memiliki makna berbeda ketika ditampilkan di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang keagamaan kuat.

Terlebih kegiatan tersebut berada dalam rangkaian perayaan yang berkaitan dengan Maulid Nabi.

Persoalannya bukan semata apakah pertunjukan tersebut benar-benar satanik atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa matang proses kurasi, komunikasi, dan pertimbangan sosial dalam setiap ekspresi budaya yang ditampilkan di ruang publik?

Identitas Kota Santri semestinya tidak mematikan kreativitas masyarakat. Tetapi identitas itu juga dapat menjadi kompas agar kreativitas tetap memiliki kepekaan terhadap nilai dan konteks masyarakat.

Dari berbagai peristiwa tersebut, saya melihat satu persoalan yang lebih mendasar: kemungkinan adanya jarak antara tradisi pesantren dengan budaya sosial masyarakat.

Pekalongan mempunyai tradisi pesantren yang kuat. Di berbagai pesantren, para santri belajar fikih, akhlak, tasawuf, tafsir, hadis, dan berbagai disiplin keislaman. Nilai tentang amanah, kejujuran, kesederhanaan, penghormatan kepada sesama, dan pengendalian diri terus diajarkan.

Tetapi pertanyaannya adalah: sejauh mana nilai tersebut keluar dari ruang pesantren dan menjadi budaya masyarakat?

Bagaimana nilai amanah menjadi budaya birokrasi?

Bagaimana akhlak menjadi budaya sekolah?

Bagaimana penghormatan terhadap manusia menjadi sistem perlindungan bagi santri?

Bagaimana nilai keagamaan menjadi panduan dalam kehidupan politik dan ekonomi?

Dan bagaimana tradisi keislaman berdialog dengan kebudayaan masyarakat tanpa kehilangan substansinya?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum menemukan jawaban yang memadai, maka mungkin persoalan kita bukan kekurangan pendidikan agama.

Bisa jadi persoalannya adalah jarak antara pengetahuan agama dan pengamalan agama.

Kita banyak mengajarkan kebaikan, tetapi belum selalu berhasil membangun sistem yang membuat kebaikan menjadi kebiasaan. Kita banyak berbicara tentang akhlak, tetapi belum selalu menjadikan keteladanan sebagai budaya.

Saya tentu berharap berbagai persoalan tersebut benar-benar merupakan kasus yang berdiri sendiri. Jangan sampai kita terjebak pada kesimpulan bahwa Pekalongan sedang mengalami krisis moral hanya karena beberapa kasus yang muncul ke permukaan.

Namun, kita juga tidak boleh menggunakan kalimat “itu hanya ulah oknum” untuk mengakhiri seluruh pembicaraan.

Kata oknum memang penting agar kita tidak melakukan generalisasi. Tetapi jika kata tersebut selalu digunakan untuk menghentikan evaluasi, kita kehilangan kesempatan untuk memperbaiki sistem.

Fenomena gunung es bukan berarti kita harus mencurigai semua orang. Fenomena gunung es berarti kita perlu bertanya apakah ada persoalan yang lebih dalam yang belum terlihat.

Apakah mekanisme pengawasan sudah berjalan?

Apakah lembaga pendidikan mempunyai sistem perlindungan yang kuat?

Apakah korban merasa aman untuk berbicara?

Apakah institusi memiliki keberanian mengevaluasi orang yang mempunyai otoritas?

Apakah pendidikan karakter benar-benar diwujudkan dalam budaya kelembagaan?

Dan yang paling penting, apakah predikat Kota Santri sudah menjadi karakter sosial atau masih sebatas identitas simbolik?

Pada akhirnya, saya tidak ingin perdebatan ini berhenti pada pertanyaan apakah Pekalongan masih layak disebut Kota Santri.

Pertanyaan tersebut justru terlalu sederhana.

Tidak ada kota yang masyarakatnya sempurna. Tidak ada daerah yang steril dari korupsi, kekerasan, penyimpangan moral, maupun konflik budaya.

Yang membedakan adalah bagaimana sebuah masyarakat merespons persoalan tersebut.

Kota Santri semestinya bukan kota yang tidak pernah memiliki masalah. Ia adalah kota yang memiliki tradisi moral untuk menghadapi masalah dengan ilmu, keberanian, keteladanan, dan tanggung jawab.

Ketika korupsi terjadi, nilai amanah harus kembali ditegakkan.

Ketika kekerasan seksual terjadi, korban harus dilindungi dan sistem harus diperbaiki.

Ketika sekolah menghadapi krisis keteladanan, institusi pendidikan harus berani melakukan evaluasi.

Ketika ekspresi budaya menimbulkan kontroversi, masyarakat perlu membangun dialog yang dewasa, bukan sekadar saling mencaci.

Barangkali inilah saatnya kita mendefinisikan kembali Kota Santri.

Bukan sebagai kota yang merasa paling religius, tetapi sebagai kota yang paling serius menerjemahkan nilai agama ke dalam kehidupan sosial.

Sebab ukuran keberhasilan masyarakat religius bukanlah seberapa banyak simbol agama yang tampak di ruang publik. Ukurannya adalah seberapa jauh nilai agama hadir dalam perilaku manusia ketika tidak ada kamera, tidak ada penonton, dan tidak ada kepentingan untuk mendapatkan pujian.

Jika nilai-nilai itu telah menjadi budaya, predikat Kota Santri tidak perlu terlalu banyak dipromosikan.

Ia akan terasa dalam kehidupan sehari-hari.

0 Response to "Kota Santri dan Ujian Moral Kita"

Posting Komentar