Prof. Achmad Tubagus Surur Sampaikan Orasi Ilmiah Guru Besar tentang Living Sharia Economics Perspektif Habib Luthfi bin Yahya
Dalam pidatonya, Prof. Surur mengulas praktik ekonomi syariah yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Pekalongan dengan menempatkan pemikiran Habib Muhammad Luthfi bin Yahya sebagai landasan konseptual utama. Menurutnya, ekonomi syariah tidak cukup dipahami sebagai seperangkat aturan normatif atau sekadar sistem bebas riba, melainkan harus dilihat sebagai praktik hidup yang tumbuh, berinteraksi, dan berakar dalam budaya masyarakat.
“Ekonomi syariah merupakan living system yang berkembang melalui interaksi sosial, nilai-nilai keagamaan, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” tegas Prof. Surur di hadapan para tamu undangan, akademisi, pejabat daerah, tokoh agama, serta sivitas akademika.
Ia menjelaskan bahwa Pekalongan memiliki karakteristik unik sebagai kota industri batik yang didominasi sektor UMKM sekaligus masyarakat religius yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dalam aktivitas ekonomi. Kejujuran, amanah, dan keadilan telah menjadi bagian dari praktik ekonomi sehari-hari, meskipun implementasi ekonomi syariah secara kelembagaan masih menghadapi berbagai tantangan.
Dalam orasi tersebut, Prof. Surur menyoroti peran strategis pesantren, majelis taklim, dan komunitas keagamaan dalam membangun kesadaran ekonomi syariah di tingkat akar rumput. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satu fokus utama pidato ilmiah tersebut adalah pemikiran Habib Luthfi bin Yahya mengenai ekonomi syariah yang berlandaskan tasawuf sosial. Dalam perspektif Habib Luthfi, ekonomi tidak semata-mata bertujuan menghasilkan keuntungan material, tetapi juga menjadi sarana menjaga martabat umat, membangun kemandirian ekonomi, dan mewujudkan kemaslahatan bersama.
Prof. Surur menjelaskan bahwa Habib Luthfi mengembangkan konsep ukhuwah ekonomi, yaitu persaudaraan yang diwujudkan dalam kerja sama ekonomi produktif, saling menguatkan, dan membangun solidaritas finansial antarumat. Selain itu, Habib Luthfi juga menekankan pentingnya nasionalisme ekonomi sebagai bagian dari implementasi nilai keislaman.
“Bagi Habib Luthfi, mencintai produk dalam negeri, mengembangkan koperasi umat, dan memperkuat ekonomi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai agama,” ungkapnya.
Prof. Surur juga mengingatkan bahwa tantangan pengembangan ekonomi syariah masih cukup besar. Rendahnya literasi ekonomi syariah, keterbatasan akses permodalan, serta belum optimalnya sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan komunitas keagamaan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
Meski demikian, ia optimistis bahwa modal sosial yang dimiliki masyarakat Pekalongan, ditambah peran ulama dan pesantren yang kuat, menjadi peluang besar untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pada bagian akhir orasinya, Prof. Surur menegaskan bahwa model ekonomi syariah berbasis kearifan lokal yang berkembang di Pekalongan memiliki potensi menjadi rujukan bagi pengembangan ekonomi syariah nasional bahkan global. Model tersebut memadukan spiritualitas, etika sosial, dan semangat kebangsaan dalam satu kesatuan yang harmonis.
Pengukuhan Guru Besar ini sekaligus menegaskan kontribusi akademik Prof. Achmad Tubagus Surur dalam pengembangan kajian ekonomi syariah berbasis komunitas. Melalui konsep Living Sharia Economics, ia menawarkan perspektif baru yang menempatkan nilai-nilai tasawuf sosial, kearifan lokal, dan kepemimpinan ulama sebagai fondasi penting dalam membangun transformasi sosial-ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berkeberkahan.
0 Response to " Prof. Achmad Tubagus Surur Sampaikan Orasi Ilmiah Guru Besar tentang Living Sharia Economics Perspektif Habib Luthfi bin Yahya"
Posting Komentar